Daungroup DG MEDIA DG Finance DG Hot DG Sport DG Travel DG Healt

Daungroup Nusantara - KAI dan Polisi Tindak Tegas Pembobol Tembok Rel Jatinegara, Jakarta Timur

 

Tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara yang dibobol daungroup nusantara
Tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara yang dibobol daungroup nusantara

Kronologi Pembobolan Tembok Rel di Jatinegara

Pembobolan tembok pembatas rel kereta api kembali terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. PT KAI menyayangkan insiden ini mengingat sebelumnya pihak mereka telah melakukan perbaikan dan upaya sterilisasi area rel demi menjaga keselamatan publik dan operasional kereta.

Menurut Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, pembobolan tersebut bukan pertama kali terjadi. "Kami sudah melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian dan aparat setempat untuk melakukan tindakan tegas dan meningkatkan patroli di area rawan," ujarnya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca juga : Daungroup Media - Gaya Rambut Bob 90-an Balik Tren di 2025, Ini 8 Model Favoritnya

Respons PT KAI dan Kolaborasi dengan Kepolisian

PT KAI Daop 1 Jakarta akan menggandeng Ditjen Perkeretaapian, kepolisian, dan aparatur wilayah untuk:

  • Menutup kembali akses ilegal yang dibuka secara paksa.

  • Meningkatkan patroli keamanan di titik rawan pembobolan.

  • Memberikan tindakan hukum kepada oknum pelaku perusakan.

KAI menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi massal berbasis rel.


Bahaya dan Dampak Pembobolan Tembok Rel

Perusakan tembok atau pagar pembatas rel kereta berpotensi:

  • Menimbulkan kecelakaan akibat penyeberangan liar.

  • Menghambat operasional dan jadwal kereta api.

  • Menjadi akses praktik ilegal seperti prostitusi dan kejahatan jalanan.

  • Merusak sistem keamanan dan aset negara.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Tindakan merusak fasilitas perkeretaapian melanggar:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 dan Pasal 178, yang mengatur sanksi pidana bagi perusak atau pengganggu prasarana perkeretaapian.

Pelanggaran bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar, tergantung tingkat bahaya yang ditimbulkan.

Imbauan kepada Masyarakat

Ixfan Hendriwintoko mengajak seluruh warga untuk turut menjaga fasilitas kereta api dan tidak membiarkan terjadinya pembobolan tembok rel:

"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar rel demi menjaga keselamatan bersama."

Baca selengkapnya hanya di Daungroup Nusantara dan ikut serta menjaga keselamatan perkeretaapian nasional.

Klik untuk melihat update terbaru soal kasus pembobolan rel dan respons pemerintah!


 


Post a Comment

Previous Post Next Post